Arsip

Posts Tagged ‘kekeringan’

Teknologi Artificial Recharge Airtanah Dalam Mengatasi Banjir dan Kekeringan

Desember 22, 2009 Tinggalkan komentar

Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah penduduk di Jabodetabek akan mencapai 39 juta jiwa, dimana 13 juta jiwa akan menempati DKI Jakarta, 10 juta jiwa di Kabupaten Bogor, 9,2 juta jiwa di Kabupaten Tangerang dan 6,8 juta jiwa di Kabupaten Bekasi (Studi JWRM, 1994). Dengan semakin besarnya konsentrasi penduduk di wilayah Jabodetabek tersebut, maka beban terhadap sumberdaya air di wilayah tersebut semakin besar. Keadaan di atas merupakan ancaman bagi konservasi sumber daya air.

Exploitasi airtanah dangkal maupun airtanah dalam terutama di Jakarta meningkat sangat pesat pada akhir dasawarsa ini.  Akibat dari exploitasi airtanah yang berlebihan tersebut, mengakibatkan terjadi penurunan muka airtanah secara berkala dan mengakibatkan keringnya sumur sumur dangkal masyarakat setempat dan terjadi intrusi air laut di daerah pesisir, amblesan tanah dan dapat terjadi pencemaran air tanah.

Ini merupakan permasalahan yang diangkat pada acara Workshop yang diselenggarakan Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) pada tanggal 7 Oktober 2009 di Ruang Komisi II BPPT Lantai 3 Jalan MH Thamrin 8 Jakarta. Penyelenggaraan Workshop ini, merupakan kerja bareng dengan BPPT, Departemen ESDM, Departemen PU, Kementerian KLH, Pemda DKI, Universitas Indonesia, ITB, IPB dan Universitas Tarumanegara. Jumlah peserta workshop sekitar 250 orang yang terdiri dari berbagai kalangan seperti Pemerintah pusat dan daerah, Lembaga riset, PT, BUMN, swasta, LSM, masyarakat, mahasiswa, organisasi profesi dan sebagainya.

Teknologi “artificial recharge” adalah teknik menyimpan air permukaan/hujan ke dalam akifer tertentu dengan cara injeksi melalui sumur dalam ketika air berlebih seperti hujan atau banjir menurut Idwan Suhardi, Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek KNRT membacakan sambutan Mennegristek pada acara tersebut. Idwan Suhardi mengatakan: “Hal ini sangat penting untuk dilakukan, mengingat imbuhan airtanah secara alamiah di beberapa daerah padat penduduk sudah sangat sulit terjadi, karena intensifnya pemanfaatan lahan dan tingginya laju perubahan penggunaan lahan serta pengaturan tata guna lahan yang belum menganut pada faham undang-undang RUTR dan RUTRW”. Yang seharusnya sepenuhnya diterapkan di wilayah otonomi daerah, baik Kota maupun Kabupaten serta Provinsi secara keseluruhan.

Baca selengkapnya…